Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram Dibongkar Polres Sukoharjo, Dua Pelaku Ditangkap di Bendosari

banner 468x60
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran sabu.

Sukoharjonews.com – Kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti mencapai 213,45 gram. Dua pelaku berinisial APA dan WIA ditangkap di wilayah Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa APA, seorang residivis kasus narkoba, kembali beraktivitas sebagai pengedar di wilayah Dukuh Jagan, Bendosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas yang bersangkutan.

Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah APA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 58 paket sabu dengan berat 210,97 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, lakban, isolasi, serta satu sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam operasional peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, APA mengaku bahwa sebagian sabu telah diedarkan dengan modus “ditanam” pada titik-titik tertentu. Ia juga menyatakan bahwa sebagian lain telah dialirkan melalui rekannya berinisial WIA. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan WIA, yang saat diamankan kedapatan menyimpan 4 paket sabu seberat 2,48 gram, satu ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial V, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Minggu (16/11), menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sukoharjo.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga memburu sumber pasokan yang berinisial V dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Ari, Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami terus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *