
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Begini jadinya kalau ngamar bersama pasangan yang tidak sah di siang hari, digaruk Satpol PP!. Seperti yang dialami oleh 10 pasangan tak resmi ini yang diduga berbuat mesum di tempat kos. Operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut dilakukan Satpol PP di wilayah Solo Baru, Grogol, Kamis (13/6) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat mendatangi tiga tempat kos, petugas mendapat 10 pasangan mesum didalamnya sehingga langsung dibawa ke Kantor Satpol PP.
“Dalam operasi pekat ini kami mengaku pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Sasaran razia di sejumlah tempat kos yang terindikasi digunakan untuk mesum,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo.
Ada tiga lokasi kos-kosan di barat Hartono Trade Center (HTC) yang didatangi petugas Satpol PP. Masing-masing Kos Apokat ada tiga pasagan, Kos Puri Indah ada dua pasangan, dan Kos Pak Teguh ada lima pasangan mesum. Dari 10 pasangan mesum yang terjaringan tersebut, beberapa perempuan merupakan pemandu karaoke dari luar daerah. Seperti Wonogiri, Salatiga, dan juga Klaten. Saat dirazia petugas, pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen sebagai pasangan suami istri yang sah.
Pasangan mesum yang terjaring tersebut kemudian diberi pembinaan di Kantor Satpol PP. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pasangan mesum tersebut juga diberi sanksi untuk apel tiga kali di Satpol PP. “Rata-rata mengaku sebagai pasangan kekasih. Tapi, ada satu perempuan yang sudah terjaring dua kali dengan pasangan yang berbeda,” ujar Heru.
Heru juga mengatakan, razia serupa akan terus dilakukan Satpol PP untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum. Selain itu, Satpol PP juga akan memanggil pemilik tempat kos untuk diberi penjelasan terkait aturan yang ada sebagai pemilik kos. (erlano putra)



Facebook Comments