
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Hal itu terkait penanganan masih banyaknya perusahaan di wilayah Sukoharjo yang mangkir membayar iuran. Kondisi tersebut membuat angka desifit di tahun 2018 lalu cukup besar, mencapai Rp300 miliar. Defisit terjadi karena ketidaksesuaian antara pembayaran iuran dan pengeluaran pembiayaan peserta. Penandatanganan MoU kerjsama dilakukan Selasa, (19/11).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro menyampaikan, perjanjian kerjasama tersebut tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. “Saat ini masih banyak perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran iuran maupun mangkir membayar. Setidaknya terdapat 20 sampai 30 perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran. Selain itu, ada 11 perusahaan yang belum membayar iuran sama sekali,” jelasnya.
Menurutnya, perusahaan yang mangkir membayar iuran harus diberi sanksi publik. Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan Kejari Sukoharjo untuk meminta bantuan hukum dan tindakan hukum. Terutama bagi perusahaan yang mangkir membayar iuran BPJS Kesehatan pegawainya. Bimantoro berharap Kejaksaan akan bertindak tegas pada badan usaha yang belum berkontribusi karena pembayaran seharusnya sudah dilakukan sejak 2015.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Tatang Agus Volleyyantono mengatakan, perjanjian kerjasama dengan telah berakhir pada 23 Oktober lalu dan diperbarui tiap tahunnya. Tatang mengakui jika ada beberapa perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran BPJS Kesehatan. Untuk itu, kejaksaan akan membantu mengatasi masalah tersebut sehingga perusahaan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Ada satu perusahaan akan dikenai sanksi publik karena tidak patuh. Khusus Sukoharjo banyak sekali perusahaan dimana ada yang tidak patuh membayar dan ada yang sama sekali tidak membayar,” ujarnya. (erlano putra)
Facebook Comments