Sukoharjonews.com (Grogol) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019. Rapat Pleno tersebut digelar di Hotel Best Western Premiere Solo Baru. Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak 13 partai politik (Parpol) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan satu parpol dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“KPU Sukoharjo telah menyelesaikan proses verifikasi. Termasuk melakukan verifikasi pascaturunnya keputusan Mahkamah Konstituti,” ujar Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto.
Dalam verifikasi, ada empat poin utama yang diverifikasi oleh KPU. Masing-masing kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, kantor, dan keanggotaan. Dari empat penilaian tersebut, 13 parpol dinyatakan MS dan satu parpol TMS. 13 parpol tersebut masing-masing Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, PBB, Partai Garuda, Partai Perindo, dan PSI. Sedangkan PKPI dimyatakan TMS sebagai peserta pemilu 2019 di Sukoharjo.
Sedangkan untuk Partai Hanura dan Berkarya sejak awal sudah tidak dilakukan verifikasi karena tidak mengikuti proses pendaftaran maupun menyerahkan persyaratan dokumen. Untuk itu, secara otomatis dua parpol tersebut tidak jadi peserta pemilu di Sukoharjo. “Berita acara hasil rapat pleno ini akan kami sampaikan ke KPU Provinsi,” ujarnya.
Usai rapat pleno, berita acara lantas ditandatangani oleh kelima komisioner KPU Sukoharjo. Setelah itu, berita acara disampaikan pada pengurus parpol yang diundang untuk menghadiri rapat pleno terbuka tersebut termasuk diberikan pada Panwaskab. (erlano putra)
Facebook Comments