
Sukoharjonews.com – Yamaha Motorcycle Japan telah mengumumkan pembaruan baru untuk YZF-R125 2025, sepeda motor sport full fairing. Meskipun sepeda motor ini tidak memiliki perubahan mekanis atau teknis apa pun, namun fokusnya hanya pada skema warna baru pada bodi saja.
Dikutip dari Greatbiker, Sabtu (7/6/2025), Yamaha YZF-R125 akan menjadi model khusus pasar di negara-negara tertentu dengan peraturan kendaraan tertentu. Pasar terbesar adalah Uni Eropa, yang memiliki perjanjian umum tentang SIM. YZF-R125 akan memiliki lisensi A1, terbatas pada ukuran mesin 125cc dan daya maksimum 12 tenaga kuda (kW). Di pasar Jepang, ada persyaratan tambahan, karena akan menjadi lini produk untuk pengendara pemula dengan lisensi Kelas 2, dengan batas daya mesin yang dikurangi dari versi Eropa.
Tenaga Yamaha YZF-R125 tidak berbeda dengan versi yang digunakan di pasar Eropa. Menggunakan mesin 125 cc, satu silinder, 4 langkah, 4 katup, SOHC, berpendingin cairan, rasio kompresi 11,2: 1, tetapi daya mesin maksimum telah dikurangi dari 12 tenaga kuda (kW) menjadi hanya 11 tenaga kuda (kW) pada 10.000 rpm dan torsi maksimum 12 Nm pada 8.000 rpm. Pengurangan tenaga mesin ini sesuai dengan persyaratan tenaga mesin pada kisaran tidak melebihi 125 cc menurut undang-undang lalu lintas negara tersebut.
Dari segi fitur pada kendaraan, hampir tidak ada perbedaan dengan versi Eropa. Kendaraan ini masih menggunakan lampu utama tunggal, lampu Mono-Focus, dan memiliki strip LED DRL di kiri dan kanan, yang membuat kendaraan ini terlihat lebih mirip dengan YZF-R7. Kendaraan ini menggunakan layar LCD berwarna berukuran 5 inci, yang mungkin merupakan satu-satunya perangkat yang berbeda dari versi yang dipasarkan di Eropa.
Dari segi warna bodi, YZF-R125 versi Jepang tahun 2025 akan memilih menggunakan rangkaian warna yang senada dengan kakaknya, YZF-R15, dengan tiga warna utama yang dapat dipilih: Dark Bluish Grey Metallic 9, Black Metallic 12, dan Deep Purplish Blue Metallic C. Untuk penjualan, YZF-R125 tahun 2025 akan dibanderol dengan harga termasuk pajak di Jepang sebesar 517.000 yen atau sekitar Rp58,7 jutaan. (nano)
Facebook Comments