Warga Nguter Sukoharjo Ditangkap Polisi, Gunakan Uang Palsu untuk Transaksi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti yang palsu yang berhasil disita, Kamis (29/9/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang warga Dukuh Pojok Kidul RT 02/06, Desa Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Joko Purwanto, 44, ditangkap polisi. Gara-garanya, Joko menggunakan uang palsu (upal) saat bertransaksi di Toko Nita Cell di Desa Nguter. Saat ini Joko sudah diamankan oleh polisi akibat mengedarkan upal.


“Pelaku datang ke Toko Nita Cell meminta tolong transfer uang melalui BRI Link sebesar Rp1,4 juta ditambah biaya transfer Rp5 ribu,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (29/9/2022).

Setelah transfer selesai, lanjut Kapolres, kemudian pelaku membayar secara tunai kepada karyawan toko dengan memberikan 15 lembar uang Rp100 ribu yang ternyata uang palsu. Saat menyerahkan upal, pelaku tersenyum dan berkata “Uange dari bank baru dipotong”. Aksi pelaku tersebut dilakukan pada 19 September 2022 lalu.

Saat menerima uang, karyawan toko merasa ada yang aneh dengan uang tersebut, dan dilakukan pengecekan debgan sinar ultraviolet dan memancarkan logo Bank Indonesia, memancarkan bintang kecil, dan memancarkan angka nol tiga buah sehingga uang diterima oleh karyawan toko, Anisha. Setelah itu, Anisha menterahkan struk bukti transfer dan uang kembalian Rp95 ribu.

Uang palsu baru diketahui ketika digunakan untuk membayar tagihan dari sales Wings Food yang datang ke toko. Tagihan sebesar Rp2,2 juta dibayar dengan uang Rp1,5 juta dari pelaku dan uang toko. Saat itu, sales Wings Food curiga dan bilang “holograme kok bedo”.

Sales Wings Food sempat meminta ganti uang pembayaran tapi karyawan toko lainnya Eka Nur Cahyani mengatakan jika uang tersebut asli dan kembali mengecek dengan sinar ultra violet dan menunjukkannya ke sales Wings Food yang akhirnya menerima uang tersebut.


Namun, sales Wings Food datang lagi bersama temannya dan menjelaskan kepada Anisha, Eka Nur Cahyani dan pemilik toko Baskoro Hari Mulyono jika yang Rp1,5 juta yang digunakan untuk membayar tagihan ditolak oleh Admin Gudang Wings Food. Uang akhirnya diganti oleh Toko Vita Cell. Setelah itu Baskoro meminta kepada Anisha agar meminta ganti pada pelaku Joko Purwanto. Oleh Anisha, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Nguter.

“Kemudian Polsek melakukan penyelidikan dan diback-up Tim Resmob Polres mencari keberadaan pelaku yang akhirnya ditangkap ada 22 September pukul 23.30 WIB di Dukuh Ngelo RT 03/06, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Dari pengakuan tersangka, ujar Kapolres, uang palsu tersebut didapat seseorang melalui COD di daerah Palur, Mojolaban. Pelaku mengaku membayar Rp1,5 juta untuk uang palsu senilai Rp2 juta. “Uang palsju yang Rp500 ribu digunakan oleh pelaku bertransaksi di warung-warung kecil,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, Joko Purwanto dijerat dengan Pasal 245 KUH Pidana tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *