Warga Mranggen, Polokarto Ini Memang Bejat, Anak Tetangga Dibawah Umur Dicabuli

Giyantoro alias Blendi, 47, warga Mranggen, Polokarto pelaku pencabulan pada anak dibawah umur tetangganya sendiri.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo menangkap Giyantoro alias Blendi, 47, warga Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto. Blendi ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, korban yang berinisial DR, 11, merupakan tetangga sendiri. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada bulan Juni lalu. Sebelum menjalankan aksi cabulnya, pelaku mengiming-imingi uang Rp50.000 pada korban.



“Saat sebelum kejadian, pelaku seorang diri di rumah karena istri pergi kondangan bersama warga lain. Pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan diminta membantu tanam pohon melon dan diiming-imingi uang Rp50.000,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (10/12).

Dikatakan Kapolres, korban yang saat itu dipanggil pelaku sekitar pukul 10.00 WIB tidak merasa curiga karena pelaku adalah tetangga sendiri. Saat itulah pelaku menjanjikan uang Rp50.000 agar dibantu menanam melon. Saat itu, kelakukan bejat pelaku yang justru mencabuli korban dengan memasukkan jari ke kemaluan korban. Keluarga korban yang dilapori kejadian itu lantas melaporkannya ke unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.

Awalnya, ujar Kapolres, pelaku tidak mau mengaku perbuatannya hingga akhirnya mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti pendukung. Dalam kejadian itu, polisi menyita barang bukti satu potong jilbab warna putih biru, satu potong celana kolor putih, dan satu potong baju warna coklat polkadot. “Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” papar Kapolres.

Disisi lain, pelaku Giyantoro mengakui perbuatan bejatnya hanya dilakukan satu kali. Giyantoro mengaku aksinya tersebut muncul tiba-tiba setelah korban datang ke rumahnya. Pelaku mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 4.3 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *