Warga Gayam Sukoharjo dan Kemasan Polokarto Ditembak Polisi, Kasus ini Penyebabnya

Dua pelaku penjambretan, warga Gayam, Sukoharjo dan Kemasan, Polokarto terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap, Senin (9/12).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Berusaha melawan saat dilakukan penangkapan membuat petugas polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku penjambretan. Dua pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kriminal. Kedua pelaku penjambretan tersebut adalah Catur Res Jenar, 22, warga kemasan Polokarto, dan Bagas Aji Hermawan, 18, warga Gayam Sukoharjo.



Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dua pelaku tersebut merupakan kawanan pelaku penjambretan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Bahkan, sudah ada 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. “Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan kasus penjambretan di depan RM Ayam Mulyani di Jetis pada 15 November lalu,” jelas Kapolres, Senin (9/12).

Dikatakan Kapolres, dalam kejadian tersebut, pelaku menjambret tas korban, Mariyati. Dalam tas tersebut antara lain berisi kartu ATM, STNK sepeda motor, handphone HP Oppo A37, serta uang tunai Rp250.000. Setelah itu polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua pelaku yang teridentifikasi kemudian ditangkap di tempat terpisah.

Selama ini, ujar Kapolres, dua pelaku tersebut sudah malang melintang melakukan aksi penjambretan di di Sukoharjo dan sekitarnya. Bahkan, sejak Oktober 2018, tercatat sudah ada 18 TKP. Hal itu sesuai dengan pengakuan para pelaku. Selama ini para pelaku mengincar korban perempuan. “Dari 18 TKP ini, delapan diantaranya kasus penjambretan dan 10 lainnya kasus pencurian burung milik warga,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, selama ini hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang. Dari tangan pelaku sendiri, polisi menyita sebuah sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kriminal. Selain itu juga sebuah handphone Oppo. Kedua pelaku sendiri merupakan residivis karena baru keluar dari Rutan Kelas 1A Solo dalam kasus pencurian burung. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku Bagas Aji Hermawan mengatakan, selama ini hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Bagas mengaku hasil kejahatan digunakan untuk menyewa mobil untuk digunakan ngapelin pacar. Bagas mengaku sudah mulai mencuri sejak umur 17 tahun dan pernah ditahan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *