Ragam  

Usulan UMK Sukoharjo 2022, Ditolak Perwakilan Buruh, Segini Perkiraan Nilai UMK 2022

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2022 tidak mencapai kesepakatan. Meski begitu, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo tetap akan mengusulkan satu angka ke Gubernur Jawa Tengah. Usulan dari Dewan Pengupahan sendiri sudah disampaikan ke Bupati untuk dimintakan tanda tangan.




Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan jika Dewan Pengupahan tugasnya sesuai PP 36 Tahun 2021 hanya menghitung sehingga tidak membuat angka. Hal itu dikarenakan sudah ada rumusan dari Pemerintah Pusat. Dengan adanya aturan baru tersebut membuat buruh kecewa karena aspirasi buruh selama ini tidak diperhatikan.

“Sekarang ini Dewan Pengupahan hanya formalitas saja karena sudah ada rumusan dari pemerintah pusat tentang nilai UMK,” tandasnya, Senin (22/11/2021).

Sukarno juga mengatakan, untuk Kabupaten Sukoharjo jika dihitung dengan rumusan PP 36 naiknya hanya Rp11.703.18 dari UMK tahun ini Rp1.986.450. Untuk itu, UMK Sukoharjo tahun 2022 nanti diperkirakan sebesar Rp1.998.153.18. FPB sendiri sedang melakukan diskusi untuk menyikapi dan mengambil langkah selanjutnya, saat UMK sudah ditetapkan nanti.


Terpisah, Kabid Hubungan Industrian dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Suharno, menyampaikan jika hari ini, Senin, (22/11/2021) merupakan batas akhir UMK ke Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, sesuai dengan aturan, saat ini hanya ada satu usulan angka UMK yang diusulkan ke Provinsi.

“Untuk usulan UMK Sukoharjo tahun 2022 sudah kami sampaikan ke Bupati untuk dimintakan tanda tangan sebelum dikirim ke ke Provinsi,” ujarnya.

Suharno mengakui jika dalam rapat terakhir terkait UMK dengan berbagai pihak, memang ada satu perwakilan dari pekerja yang menolak dengan usulan besaran UMK Sukoharjo tahun 2022. Meski ada penolakan dan tidak membubuhkan tanda tangan, hal itu tidak masalah karena memang sesuai dengan PP, rumusan penetapan UMK sudah dari Pusat.”

Disinggung nilai UMK Sukoharjo tahun 2022 yang diusulkan, Suharno menolak memberikan bocoran. “Nanti saja kalau sudah resmi kami sampaikan, sebagai gambaran angkanya tidak sampai Rp2 juta,” katanya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *