
Sukoharjonews.com – Seksi Pengawasan Polres Sukoharjo menggelar Sosialisasi LHKPN di Ruang Vicon Mapolres, Selasa (28/10/2025). Sosialisasi ini dibuka oleh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Patriastutik.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Patriastutik mengapresiasi sosialisasi tersebut. Pasalnya, setiap penyelenggara negara khususnya di lingkungan kepolisian juga wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepadas KPK.
“Sosialisasi ini dalam rangka kepatuhan anggota yang memegang jabatan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN,” ujarnya
Ia berharap dengan sosialisasi tersebut semua pejabat patuh karena sudah menjadi kewajihan sebagai penyelenggara negera untuk menyampaikan laporan terkait harta kekayaannya.
“Tentunya dengan sosialisasi ini tidak ada penyimpangan. Ya, harus patuh karena sudah menjadi kewajiban,” ujarnya.
Terkait pelaporan LHKPN tersebut diharapkan pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo tidak mengalami kesulitan. Terlenbih lagi bagi pejabat baru yang belium pernah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN.
Sedangkan Kepala Seksi Pengawasan Polres Sukoharjo, AKP Anik Sulistyawati, mengatakan, sosialisasi ini menyasar pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo. Menurutnya, sebagai penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Menurutnya, peserta sosialisasi sendiri antara lain Kapolsek, Kasat, serta Kanit di Polres maupun Polsek yang berpangkat perwira.
“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, mencegah korupsi, dan memastikan akuntabilitas, transparansi dengan panduan menggunakan sistem e-LHKPN dari KPK,” terangnya.
AKP Anik berharap dengan sosialisasi tersebut akanb mempermudah pelaporan karena dalam sosialisasi disampaikan mengenai panduan teknis penggunaan sistem e-LHKPN. (nano)















Facebook Comments