Untungnya Polisi, Saat Memburu Pelaku Pembuang Bayi di Grogol Justru Temukan Pelaku Aborsi Lain, Ini Pelakunya

Polres Sukoharjo mengunkap kasus aborsi lain yang dilakukan warga Kecamatan Tawangsari, Jumat (3/3/2023).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ada yang menarik saat polisi tengah menyelidiki kasus pembuangan bayi di Desa Manang, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Pasalnya, saat menyisir informasi tentang warga yang melahirkan, petugas justru mendapat informasi adanya wanita yang memeriksakan diri ke Puskesmas Pabelan, Kecamatan Kartasura dengan keluhan habis keguguran.


Ternyata, identitas pelakunya berbeda dengan kasus yang di Kecamatan Grogol. Ibarat pepatah, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Satu penyelidikan berhasil mengungkap dua kasus aborsi sekaligus.

“Jadi, saat petugas melakukan penyelidikan justru mendapat informasi kasus yang sama dengan pelaku yang berbeda. Untuk kasus kedua pelakunya warga Kecamatan tawangsari,” Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Jumat (3/3/2023).

Berbekal informasi dari Puskesmas Pabelan, akhirnya diperoleh informasi mengenai siapa yang melahirkan bayi tersebut. Ternyata yang melahirkan adalah seorang perempuan yang belum menikah. Identitas perempuan yang habis melahirkan Ega Fahla, 23, warga Kalimantan Timur yang kos di daerah Colomadu. Sedangkan pacarnya adalah Akbar Ridho Utomo, 24, warga Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.


“Sama seperti yang kasus mahasiswa di Grogol, si perempuan atau ibu bayi meminum obat penggugur kandungan. Begitu mnium obat itu dalam dosis banyak, akhirnya pelaku mengalami keguguran saat usia kandungan lima bulan,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku Ega sendiri idketahui keguguran di kamar mandi akibat efek obat yang diminum. Setekah itu, oleh pasarnya kemudian di antar ke Puskesmas Pabelan memeriksakan diri. Namun, karena di sana tidak ada layanan rawat inap, dirujuk ke Puskesmas Kartasura.

Setelah kembali ke kos, mereka berinisiatif menguburkan janin yang meninggal itu. “Janin kemudian dibungkus plastik dan kaos oblong lalu dibawa menggunakan tas dan dikubur di daerah Dalangan, Tawangsari di area persawahan,” kata AKP Teguh.


Para pelaku dijerat dengan pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sementara itu, tersangka Akbar Ridho mengaku sudah pacaran dengan Ega selama dua tahun. Namun dia belum siap nikah dan punya anak karena belum memiliki biaya sehingga punya ide menggugurkan kandungan pacarnya.

“Beli obatnya melalui teman seharga Rp2,5 juta, ujar Akbar yang bekerja sebagai outsourching di salah satu perkantoran Pemkab Sukoharjo. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *