Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sukoharjo mendampingi 18 proyek saat ini. Dari 18 proyek terebut, saat ini terdapat satu proyek, yakni pembangunan Pasar Sraten, Gatak yang tidak selesai tepat waktu. Untuk itu, pelaksana proyek terkena denda hingga proyek selesai dikerjakan. Denda dihitung per hari dan dikalikan lamanya waktu yang dibutuhkan hingga proyek selesai.
“Dari 18 proyek itu, sampai saat ini tidak ada penyimpangan atau pelanggaran karena fungsi TP4D memang lebih ke pencegahan terjadinya penyimpangan,” jelas Ketua TP4D Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto, Senin (4/11).
Dikatakan Yoanes, 18 proyek tersebut terdiri dari dua proyek pembangunan Puskesmas, tiga proyek pembangunan pasar tradisional, empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), empat proyek sekolah, dan dua proyek desa. Untuk proyek pembangunan Pasar Sraten senilai Rp1,1 miliar, hingga kontrak selesai per 2 November, rekanan masih melakukan pekerjaan finishing berupa pengecatan. Diperkirakan proyek selesai 100% dalam beberapa hari ini.
Selain itu, dua proyek pembangunan Puskesmas juga diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak. Masing-masing proyek pembangunan Puskesmas Bendosari dan proyek pembangunan Puskesmas Pembantu Celep. Berdasarkan catatan TP4D, pembangunan dua Puskesmas tersebut juga mengalami keterlambatan sekitar 3,7%. Untuk itu, pihaknya sudah memberikan teguran pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga pelaksana proyek untuk mengejar keterlambatan tersebut.
“Harapan kami semua proyek yang kami datangi selesai tepat waktu. Namun, kalaupun tidak juga pelaksana proyek harus dikenakan pinalti denda,” tandasnya.
Untuk proyek pembangunan Puskesmas yang mengalami keterlambatan, pelaksana harus mengejar keterlambatan dengan menambah jam kerja atau menambah tenaga kerja. Terkait 18 proyek yang disampingi, Yoanes mengaku tidak minggu melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Agenda monev dilakukan untuk memastikan proyek dikerjakan sesuai perencanaan dan kontrak. Sehingga, ketika proyek selesai, hasilnya bisa dinikmati masyarakat tanpa ada kekhawatiran muncul masalah di kemudian hari. (erlano putra)
Facebook Comments