Tipu Tetangga Luar Dalam, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Warga Kecamatan Sukoharjo, Rohmadi ditangkap polisi yang kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (2/5/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polisi menangkap Rohmadi, 42, warga Kecamatan Sukoharjo yang telah tega menipu luar dalam tetangga sendiri, SNR, 52. Selain menipu korban hingga menderita kerugian Rp70 juta, pelaku juga mengelabuhi korban hingga akhirnya mau diajak berhubungan intim sejak tahun 2018. Pelaku menipu korban luar dalam dengan modus mampu menggandakan uang dan menemukan harta karun Bung Karno.


“Pelaku ini masih tetangga korban dan memanfaatkan kondisi korban psikologis korban yang awalnya meminta tolong agar bisa berpisah dengan suaminya,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (2/5/2022).

Kapolres mengungkapkan, kejadian itu bermula di tahun 2018 dimana korban bercerita pada pelaku ingin berpisah dengan suaminya. Setelah kejadian itu, pelaku dengan berperan sebagai orang lain dengan menggunakan handphone berbeda dan mengaku bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Agar korban percaya, pelaku meletakkan kalung emas imitasi di bawah pohon pisang di belakang rumah korban.

Dengan handphone lain, pelaku mengaku bernama Sangaji terus menghubungi korban yang akhirnya percaya jika Sangaji merupakan dukun yang sakti. Setelah korban percaya, pelaku meminta agar kalung emas imitasi dikembalikan ke tempat asalnya dan kemudian mengaku bisa membantu menggandakan uang dengan bermacam-macam syarat dan korban percaya.

Oleh pelaku, korban kemudian diminta meletakkan uang secara bertahap di bawah pohon pisang belakang rumahnya untuk membeli syarat-syarat diantaranya membeli Minyak Apel seharga Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta, membeli kepala Babi seharga Rp2,5 juta, dan membeli membeli sepasang Ayam Cemani Rp3 juta.

“Perbuatan pelaku meminta uang korban tersebut terjadi berulang-ulang dari tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2022 dengan jumlah total sebesar Rp70 juta,” ujar Kapolres.

Modusnya, saat mengatasnamakan Sangaji meminta korban meletakkan uang dibawah pohon pisang dan uang tersebut kemudian diambil pelaku tanpa sengetahuan korban. Selain itu, pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa sebagai persyaratan korban harus melakukan hubungan badan pelaku secara berulang-ulang sejak akhir tahun 2018 sampai dengan bulan Maret tahun 2022.


“Orang yang bernama Sangaji atau nama lain pelaku ini tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno atau menggandakan uang. Tujuan pelaku ingin memiliki uang milik korban dan uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bersenangsenang, dan membayar utang,” terang AKBP Wahyu.

Kasus itu sendiri terungkap setelah saksi yang juga adik korban merasa curiga karena kakaknya tersebut selalu pimjam uang dan tidak tahu penggunaannya. Akhirnya saksi mengecek CCTV dari tetangga korban dan diketahui pelakulah yang menaruh sebuah surat dengan mengatasnamakan Sangaji yang ditujukan pada korban. Kasus itupun kemudian dilaporkan ke polisi dan diketahui Rohmadi dan Sangaji adalah orang yang sama.

“Petugas telah menyita dua handphone pelaku dan satu handphone korban serta surat dan juga rekaman CCTV,” ujar Kapolres.

Dalam kasus tersebut, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Pelaku Rohmadi sendiri mengakui perbuatannya. Rohmadi mengaku telah menipu korban karena berniat mendapatkan uang dari korban. “Kalau soal ajakan berhubungan ini karena nafsu. Kalau berapa kali lupa, tapi sudah berkali-kali,” ujar pria yang sudah berkeluarga tersebut. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *