Tingkatkan Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas, Ini Komitmen Kemenperin

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S.A. Cahyanto. (Kementerian Perindustrian/Istimewa)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035.


“Dalam upaya mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, Kemenperin menerapkan Kebijakan Perwilayahan Industri, yang mencakup pengembangan pusat pertumbuhan industri dan penetapan alokasi wilayah yang mendukung kegiatan industri,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (9/12/2023).

Sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) telah ditetapkan di 21 provinsi di seluruh Indonesia, dengan potensi penambahan kabupaten/kota baru sebagai WPPI berdasarkan perkembangan sektor industri pengolahan nonmigas. WPPI dapat digambarkan sebagai aglomerasi beberapa kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan di sektor industri, seperti ketersediaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelengkapan infrastruktur pendukung industri. Kemenperin berkomitmen untuk dapat memberikan insentif nonfiskal kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam WPPI.


Kunjungi KBRI Bangkok, Nasabah PNM Mekaar Dapat Tips Bersaing dengan Produk Thailand
Dalam mendukung kepastian hukum bagi investasi dan usaha di sektor industri, Kemenperin mengeluarkan kebijakan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). KPI merupakan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

Meski belum semua kabupaten/kota memiliki KPI, Kemenperin menerbitkan Permenperin No. 30 Tahun 2020 sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tata ruang KPI. sehingga lokasi yang ditetapkan sebagai KPI dapat memenuhi aspek-aspek yang dibutuhkan oleh pelaku usaha seperti kondisi dan status lahan, aksesibilitas, dan ketersedian infrastruktur.

Berlandaskan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, Kemenperin memandatkan bahwa setiap kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Hingga November 2023, telah terdaftar 145 perusahaan Kawasan Industri dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), melibatkan total luas lahan 72.316 Ha. Pemerintah terus mendorong pembangunan Kawasan Industri di luar Pulau Jawa, mencapai 44 kawasan yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau Proyek Strategis Nasional (PSN), 90 persen di antaranya berada di luar Pulau Jawa.


Sementara itu, seiring dengan isu global dan perkembangan teknologi digital, Kemenperin fokus pada transformasi ke kawasan industri generasi keempat atau Smart Eco Industrial Park. Dengan penerapan teknologi, pembangunan ini menitikberatkan pada aspek berkelanjutan, ekonomi sirkuler, dan industri hijau.

“Kemenperin bersama pemangku kepentingan akan terus berupaya mempercepat penyebaran industri ke seluruh Indonesia, mencapai target 40 persen kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa terhadap industri pengolahan nonmigas nasional,” tutup Eko. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *