Tersangka Korupsi BKK Tawangsari Akhirnya Ditahan Kejari

Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BKK Tawangsari, Puryanti akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Penyidik Kejari memutuskan menahan tersangka yang merupakan pegawai di BKK Tawangsari tersebut dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Tersangka sendiri mulai ditahan Kejari Sukoharjo sejak Senin 9/9) lalu.



“Soal penahanan tersebut merupakan wewenang subjektif penyidik. Salah satunya dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” ujar Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, Rabu (11/9).

Kajari mengatakan, Puryanti terlibat dalam kasus penyelewenangan dana tabungan nasabah dan kredit fiktif di BKK Tawangsari sehingga ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan. Disinggung kemungkinan muncul tersangka lain, Kajari mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Puryanti. Yang jelas, untuk saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni Puryanti yang pernah menjabat Kasubbid Pemasaran di BKK Tawangsari.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santosa mengatakan, Puryanti ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar 100 saksi. Dugaan korupsi dengan modus menggunakan dana tabungan nasabah dan kredit fiktif tersebut disidik Kejari setelah ada laporan yang masuk ke Kejari. Dari penyidikan diketahui jika penyimpangan tersangka sudah terjadi sejak 2006 hingga 2018.

Dari hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPPK), diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Terpisah, Kuasa Hukum Puryanti, Sutarmin DS mengaku dalam waktu dekat segera berkoordinasi dengan kliennya tersebut. Sutarmin juga mengaku akan berkoordinasi terkait rencana pengajuan penangguhan penahanan. Sutarmin juga membenarkan jika kliennya sudah ditahan Kejari sejak Senin (9/9). (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *