Tersangka Binomo Indra Kenz Punya Aset Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. (FotoL Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melacak aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bareskrim berhasil mengendus aset kripto luar negeri Indra Kenz senilai Rp58 milar.


Dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (26/3/2022), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyampaikan bahwa set tersebut masih terus bertambah. Saat ini, dari masukan yang ada aset kripto luar negeri tersebut senilai Rp58 miliar.

“Kami langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut. Yakni, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan,” ujarnya.

Menurut Whisnu, pengusutan aset tidak berhenti di situ karena Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Nanti berkembang lagi begitu temen-temen PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus, tidak berhenti disini saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.

“Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta dan sudah disita,” ungkap jenderal bintang satu tersebut.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman 20 tahun. (erlano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *