Terkait Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Data, Polri Periksa Direksi WanaArtha Life

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Dok Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga direksi PT WanaArtha Life terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi. Perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, sebanyak 60 saksi telah diperiksa, termasuk direksi PT WanaArtha Life. “Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, dan saksi direksi 3 orang,” kata Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (18/6/2022).

Selain itu, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.

Kemudian, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor WanaArtha dan memperoleh sejumlah barang bukti. Termasuk bukti digital yang saat ini sedang dianalisis.

“Penyidik telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran, dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Whisnu menyebut penyidik berencana menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis.

“Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi,” kata Whisnu. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *