Tergiur Upah Besar, Dua Warga Teras Boyolali Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

Satnarkoba Polres Sukoharjo ungkap dua kasus sabu, Kamis (28/7/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua pemuda asal Teras, Kabupaten Boyolali tergiur dengan upah besar dari orang yang belum dikenalnya. Melalui pesan Whatsapp (WA), keduanya diminta untuk mengantarkan paket sabu ke titik tertentu yang telah ditentukan. Namun apes, keduanya keburu ditangkap polisi setelah dua kali sukses mengantar paket sabu.


Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi menyampaikan, penangkapan dua pemuda tersebut dilakukan di utara Gapura Dukuh Tisanan RT 01/05 Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Keduanya adalah ADT, 21, warga Karangmojo, Teras, Boyolali, dan ELS, 21, warga Sidomulya, Teras, Boyolali.

“Keduanya ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 4 gram yang dikemas dalam delapan plastik klip,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita dua hanphone dan satu sepeda motor Yamaha Mio nopol AD 6948 TM.

Keduanya dijerat dengan Pasal 132 (1) dengan hukuman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Serta Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.

Selain itu, Satnarkoba Polres Sukoharjo juga menangkap satu pelaku dalam kasus sabu berbeda. Penangkapan dilakukan terhadap EJS, 36, warga Harjosari, Karangpandan, Karanganyar. Pelaku ditangkap di jembatan selatan Gapura Bremoro di Dukuh Jatimalang RT 05/02 Desa Joho, Kecamatan Mojolaban.

Dari EJS, polisi menyita sabu seberat 0,50 gram beserta barang bukti lain, yakni satu unit handphone dan satu sepeda motor Honda Supra nopol AE 2483 JM. “EJS ini mengaku hanya pemakai dan sudah sejak tiga tahun lalu,” ujar AKP Paryudi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Serta Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800juta dan maksimal Rp 8 Milyar. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *