Terdakwa dan JPU Masih Pikir-Pikir, Terkait Vonis Mati Pembunuh Satu Keluarga di Baki

Pelaku pembunuhan sekeluarga di Desa Duwet, Baki, Henry Taryatmo, 41. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pelaku pembunuhan, Henry Taryatmo, 41. Terkait vonis mati tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. Kesempatan pikir-pikir tersebut berdurasi tujuh hari sejak vonis dijatuhkan.



“Masih ada waktu tujuh hari menentukan sikap terkait vonis mati pada terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, Selasa (16/2/2021).

Dikatakan Tatang, JPU akan memutuskan langkah hukum lanjutan dalam tujuh hari setelah vonis dijatuhkan. Apakah nantinya akan menerima vonis tersebut ataukah banding. Yang pasti, vonis hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU.

Soal langkah hukum lanjutan sendiri, dikatakan Tatang mulai banding, kasasi hingga pengajuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Karena vonis sudah sesuai dengan tuntutan, JPU sendiri tinggal menunggu langkah dari terdakwa terkait vonis tersebut. Apakah akan banding atau tidak.

“Kalau soal eksekusi atas vonis mati tersebut masih menunggu menunggu keputusan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima permohonan langkah hukum lanjutan. Baik itu dari terdakwa maupun dari JPU. Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Sukoharjo memvonis mati Henry Taryatmo, 41, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari empat orang di Desa Duwet, Kecamatan Baki. Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *