Syarat dan Link Pendaftaran Pengajuan Bantuan Masjid-Musala di Kemenag

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran program bantuan untuk masjid dan musala 2022. Program tersebut merupakan lanjutkan dari program serupa tahun 2021 lalu terkait dampak pandemi corona.


Dikutip dari laman Ditjen Binmas Islam Kemenag, Kamis (19//5/2022), pendaftaran pengajuan bantuan sudah dimulai mulai 13-27 Mei 2022. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Masjid (Simas).

Nilai bantuan yang diberikan, untuk masjid sebesar Rp50 juta dan untuk musala Rp35 juta. Bagi takmir masjid dan musala yang ingin mengajukan proposal bantuan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat-syaratya:

1. Surat permohonan ditujukan kepada Menteri Agama/Dirjen Bimas Islam
2. Surat rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag kab/kota atau KUA setempat
3. Susunan pengurus/panitia pembangunan/rehab masjid/musala beserta nomor kontak
4. Rencana anggaran biaya (RAB)
5. Fotokopo surat keterangan status tanah/wakaf/sertifikat
6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterei Rp10.000
7. Foto kondisi bangunan
8. Gambar rencana bangunan
9. Fotokopi rekening bank atas nama masjid/musala
10.Telah memeliki No ID nasional masjid

Untuk proposal sendiri ditujukan ke: Dirjen Bimas Islam Gedung Kementerian Agama lt 6 Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta Pusat.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui nomor ID nasional masjid/musaha dapat berkonsultasi ke KUS setempat. Info lebih lanjut bisa menghungi Kantor Kemenag setempat atau Subdit Kemasjidan di kemasjidan.kemenag.go.id.

Untuk link pendaftaran permohonan bantuan sendiri silahkan klik https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *