Sukoharjo Keluar Surat Edaran, Berikut Ini Aktivitas Yang Diperbolehkan

Pasar tradisional tetap beroperasi seperti biasa saat pelaksanaan “Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat kebijakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” pada 6-7 Februari. Terkait hal itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 400/334/2021. SE tersebut mengatur aktivitas apa saja yang diperbolehkan selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.



Merujuk pada SE tersebut, Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat. Kecuali, unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keagamaan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat. Juga, pasar tradisional, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dadar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain sektor esensial tersebut seperti pusat perbelanjaan, mal, toko modern, toko kelontong, rumah makan, PKL dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Khusus untuk rumah makan dan sejenisnya dapat melayani kegiatan pesan antar hingga pukul 21.00 WIB. Dalam pelaksaan program tersebut, dilakukan penutupan “Car Free Day”, destinasi wisata, tempat hiburan, karaoke, tempat olah raga dan juga penghentian kegiatan olah raga diluar rumah, pembatasan hajatan serta kegiatan lain yang berpotensi kerumunan.

“Masing-masing pasar tradisional dibentuk Posko Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan,” jelas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, Sutarmo, Jumat (5/2/2021).

Dikatakan Sutarmo, sesuai SE Bupati tersebut, pasar tradisional tetap beroperasi seperti biasa. Meski begitu, aktivitas di pasar tradisional akan mendapat pengawasan lebih ketat mengenai protokol kesehatan. Selain itu, juga dilakukan penyemprotan disinfektan sebagai antisipapi penyebaran virus corona. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *