Ragam  

Status Tanah Gunung Sepikul Banyak Yang HM, Pemdes Tiyaran Lakukan Pengusutan

Gunung Sepikul di Kecamatan Bulu menjadi salah satu potensi wisata alam di wilayah Sukoharjo selatan.

Sukoharjonews.com (Bulu) – Pemerintah Desa (Pemdes) Tiyaran, Bulu kesulitan untuk mengembangkan objek wisata alam Gunung Sepikul. Pasalnya, status tanah di pegunungan tersebut banyak yang yang Hak Milik (HM). Status tanah HM otomatis menjadi kendala desa untuk mengakukan pengelolaan karena belum tentu pemilik tanah mengizinkan lahannya digunakan untuk pengembangan wisata. Untuk itu, Pemdes Tiyaran mulai melakukan pengusutan sekaligus koordinasi terkait status tanah Gunung Sepikul tersebut.



Kepala Desa (Kades) Tiyaran, Sunardi mengatakan, terkait status tanah Hak Milik di Gunung Sepikul tersebut, rencananya minggu depan desa akan mengumpulkan semua kepala dusun, RT, dan juga perwakilan masyarakat. “Kami ingin mencari tahu bagaimana tanah di Gunung Sepikul kok bisa menjadi Hak Milik. Itulah yang ingin kami usut,” ujarnya, Kamis (17/10).

Sunardi berharap dengan pertemuan tersebut bisa bermanfaat untuk desa karena berencana membangun dan mengelola aset wisata alam di Gunung Sepikul. Dengan pengembangan wisata alam tersebut, desa berharap dapat memberikan kontribusi untuk desa dan juga ekonomi masyarakat. bagi warga dan pihak desa. Bahkan, desa berencana mengucurkan anggaran untuk pengembangan wisata tersebut. Jika rencana tersebut bisa direalisasikan, Pemdes Tiyaran akan membuat BUMDes sebagai pengelola objek wisata Gunung Sepikul tersebut.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengaku kaget dengan status tanah di Gunung Sepikul. Pasalnya, banyak tanah yang statusnya sertifikat Hak Milik. Untuk itu, Pemkab Sukoharjo minta Pemdes Tiyaran diminta untuk mengusut status tanah di Gunung Sepikul. Pasalnya, dengan status tanah HM menghambat pengembangan kawasan wisata alam di Gunung Sepikul. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *