Ragam  

Soal Putusan MA Terkait Premi BPJS, Pemkab Tunggu Kebijakan Resmi Pusat

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Bisnis.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang sudah naik per 1 Januari 2020. Meski begitu, pembatalan kenaikan premi BPJS Kesehatan tersebut belum jelas diberlakukan. Terkait hal itu, Pemkab Sukoharjo yang menanggung pembayaran premi BPJS Kesehatan untuk 77.657 warga miskin masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Yang jelas, tahun ini Pemkab Sukoharjo sudah menganggarkan dana untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.



“Anggaran untuk pembayaran premi BPJS sudah dialokasikan setelah tarif premi naik. Setelah ada pembatalan dari MA, kami masih menunggu kebijakan lanjutan pascamuncul putusan MA tersebut,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Kamis (12/3/2020).

Terkait hal itu, Agus mengaku Pemkab Sukoharjo belum menerima petunjuk apapun dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan dari pemerintah pusat akan dijadikan dasar Pemkab Sukoharjo dalam menjalankan program BPJS Kesehatan khususnya terkait pembayaran premi. Agus mengaku, putusan MA terkait pembatalan kenaikan premi BPJS Kesehatan belum bisa disikapi daerah karena jadi kewenangan pemerintah pusat untuk kebaijakan selanjutnya.

Agus mengimbau masyarakat Sukoharjo untuk tetap tenang setelah muncul putusan MA terkait pembatalan kenaikan premi BPJS Kesehatan. Pasalnya, pemerintah pusat pasti akan memberikan informasi resmi pada pemerintah daerah dan diteruskan ke masyarakat. “Kalau premi kembali turun dari sisi anggaran tentu tidak masalah karena Pemkab sudah mengalokasikan dana setelah ada kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Terkait hal itu, Agus mengaku sudah meminta pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) untuk membantu. Terlebih lagi, kenaikan premi BPJS sudah berlaku sejak 1 Januari 2020 dan saat ini sudah di bulan Maret. Yang jelas, daerah tetap menunggu kebijakan lanjutan dari pusat terkait premi BPJS tersebut. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *