Ragam  

Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Membuat Pasien RSUD Turun Drastis

RSUD Ir Soekarno Sukoharjo yang bertipa B terkena imbas kebijakan sistem rujukan berjenjang BPJS.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kebijakan BPJS Kesehatan yang memberlakukan sistem rujukan berjenjang bedampak pada rumah sakit daerah yang bertipe B. Seperti yang dialami RSUD Ir Soekarno Sukoharjo yang tercatat sebagai rumah sakit tipe B. Kebijakan BPJS tersebut membuat pasien RSUD turun drastis karena peserta BPJS dari fasilitas kesehatan pertama tidak bisa lanhgsung dirujuk ke rumah sakit tipe B.



“Dengan adanya kebijakan baru dari BPJS tentang sistem rujukan berjenjang membuat pasien RSUD Ir Soekarno turun drastis. Jika sebelumnya diatas 70%, setelah ada kebijakan baru BPJS tersebut turun hingga dibawah 50%,” jelas Asisten II Sekda Sukoharjo Widodo, Selasa (23/10).

Menurutnya, masalah tersebut harus segera dicarikan solusi agar Pemerintah Daerah secara umum juga tidak terkena imbasnya. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan pelayanan di Puskesmas. Atau bisa juga merealisasikan wacana pembangunan RSUD di bekas terminal Kartasura. Yang jelas, saat ini pasien BPJS tidak bisa langsung dirujuk ke RSUD Ir Soekarno yang bertipe B. Kondisi itu membuat pasien RSUD turun drastis.

Widodo juga mengaku masalah itu juga ditanyakan ke daerah lain saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu. Hanya saja, masalah tersebut hanya dialami oleh daerah yang memiliki RSUD bertipe B. Sehingga, daerah yang tidak memiliki RSUD tipe B tentu tidak jadi masalah.

Hal senada diungkapkan Kabid Perawatan RSUD Ir Soekarno Mulyono. Menurutnya, kebijakan BPJS tersebut memang berdampak bagi RSUD. Tidak hanya pasien rawat inap yang turun, pasien rawat jalan juga sama karena mengalami penurunan hingga 50%. Untuk pasien lama yang mendapat rujukan sebelum kebijakan baru BPJS, diakui Mulyono hanya berlaku selama 90 hari. Setelah itu RSUD harus mengembalikan ke pengirim, yakni fasilitas kesehatan pertama.

“Dengan kebijakan baru BPJS ini yang diuntungkan adalah rumah sakit swasta yang bertipe D atau C. Yang bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe B adalah pasien yang menderita penyakit sub specialis seperti penyakit paru. Kalau masih specialis penyakit dalam tidak bisa langsung,” paparnya.

Seperti diketahui, saat ini sebagian besar rumah sakit swasta di Sukoharjo masih bertipe D dan C. Rumah sakit tipe D antara lain RS PKU Muhammadiyah, RS Nirmala Suri. Sedangkan yang bertipe C antara lain RS Indriati, RS Dr Oen Solo Baru, dan lainnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 4 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments