Sah!Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik Ketua Pengadilan Negeri

Sebanyak 45 orang anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri, Senin (9/9).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 45 anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 resmi bertugas setelah diambil sumpah dan janjinya di Gedung DPRD Jalan Veteran, Senin (9/9). Pelantikan dengan pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Hariyadi. Pelantikan dihadiri oleh Bupati Wardoyo Wijaya, Wakil Bupati Purwadi, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat di lingkungan Pemkab, tingkat kecamatan, hingga kepala desa.



Seperti diketahui, 45 anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 merupakan representasi delapan partai politik (parpol). Masing-masing PDIP sebanyak 20 anggotam Gerindra lima anggota, Golkar lima anggota, PKS lima anggota, PAN lima anggota, PKB tiga anggota dan dari Partai Demokrat serta Nasional Demokrat (NasDem) masing-masing satu anggota.

Dalam sambutannya, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menyampaikan selamat atas pelantikan anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024. “Jalankan amanah ini dengan kerja keras, penuh dedikasi dan jaga sumpah janji yang telah diucapkan,” pesan Bupati.

Khusus bagi anggota DPRD yang baru menjabat, lanjut Bupati, diharapkan agar segera memahami wewenang, tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat. Sehingga, dapat segera menjalankan semua tugas dan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Bupati juga mengatakan, berdasarkan semangat desentralisasi dan otonomi saat ini, daerah telah memperoleh wewenang dan hak seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus daerah sendiri, urusan pemerintahan, serta kepentingan rakyat setempat.

Menurutnya, adanya hak wewenang dan kewajiban yang demikian luas dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah, tentunya diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada hakikatnya DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah.

“Hal itu dapat dimaknai DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bupati. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *