Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Masalah protokol kesehatan (prokes) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) benar-benar menjadi perhatian KPU. Saat pemungutan suara, ada 12 perlengkapan prokes yang akan diterapkan. Baik untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun pemilih. Bahkan, pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 akan disediakan bilik khusus dan tidak dicampur dengan pemilih lain.
“Masalah prokes terkait pencegahan corona benar-benar menjadi perhatian KPU karena pemungutan suara berlangsung di tengah pandemi virus corona,” ujar anggota KPU Sukoharjo, Suci Handayani, Sabtu (28/11/2020).
Dikatakan Suci, ada 12 perlengkapan prokes di TPS yang diberlakukan untuk petugas dan pemilih. Masing-masing tiap TPS maksimal 500 pemilih, wajib cucitangan, pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, wajib memakai masker, penyemprotan disinfektan secara berkala, serta petugas memakai faceshield.
Selain itu, petugas memakai sarung tangan medis, pemilih diberi sarung tangan plastik, pengaturan jarak dua meter, tidak berjabat tangan, dan penggunaan tinta tetes. “Khusus tinta tidak dicelukan, tapi diteteskan. Pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 mencoblos dibilik khusus, tidak sama dengan pemilih lainnya,” ujarnya.
Suci menambahkan, untuk pemungutan suara 9 Desember nanti KPU membuat 1.775 TPS dimana telah direkrut 14.425 KPPS dan nantinya semua KPPS akan menjalani rapid test corona terlebih dahulu. Terkait perlengkapan prokes tersebut, Suci mengaku sebagian sudah siap dan sebagian lagi masih dalam proses pengadaan. Dengan penerapan prokes tersebut, diharapkan tidak muncul klaster corona baru. (erlano putra)
Facebook Comments