Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu. Kali ini, petugas menangkap seorang residivis kasus narkoba yang kembali kambuh, ELW, 29, warga Madegondo, Grogol. Pelaku ditangkap polisi di depan warung bakso Kasmaran Jalan Raya-Solo-Wonogiri Dukuh Bacem RT 03/04, Grogol. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
“Pelaku ini seorang residivis dalam kasus sama, yakni narkoba. Penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas setelah beberapa saat melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (20/1/2020).
Dikatakan Kapolres, dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti sabu seberat 1 gram, dua handphone OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4409 ACB. Selama ini, ELW sendiri selain sebagai pemakai juga sebagai kurir alias tukang antar sabu ke pembeli. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi untuk mengungkap asal sabu pelaku.
Menurut Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Syamsudin, pelaku dijerat denfan Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
ELW sendiri mengakui jika sebelumnya pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama. ELW mengaku menggunakan sabu untuk senang-senang. Dia berjanji tidak akan menguangi perbuatannya tersebut. (erlano putra)
Facebook Comments