Realisasi Pajak 2019 Capai Rp262 Miliar, Lampaui Target Hingga 139,88%

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya bersama istri Etik Suryani usai melakukan pembayaran PBB di mobil layanan keliling Bank Jateng beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Realisasi pendapatan dari sektor pajak di tahun 2019 lalu melampaui target yang ditetapkan. Dari target Rp187,692 miliar berhasil terealisasi hingga Rp262,419 miliar atau 139,88%. Kontribusi terbesar pendapatan dari sektor pajak antara lain berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan juga Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).



Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto mengatakan, realisasi pendapatan dari sektor pajak di tahun 2019 cukup membanggakan karena berhasil melampai target. Untuk itu, tahun ini target dinaikkan dan BKD optimistis bisa tercapai jika melihat realisasi tahun 2019. “Dari sejumlah pos pajak yang ada, semuanya bisa terealisasi diatas target yang ditetapkan dalam APBD. Tidak ada yang dibawah target,” jelas Suseno, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut Suseno menyampaikan, sejumlah pajak tersebut masing-masing Pajak Hotel dimana target Rp6,5 miliar dan terealisasi Rp9,089 miliar (139,84%), Pajak Restoran target Rp14,1 miliar terealisasi Rp20,154 miliar (142,94%), Pajak Hiburan target Rp5,5 miliar terealisasi Rp6,715 milar (122,09%), Pajak Reklame target Rp4 miliar terealisasi Rp5,783 miliar (144,58%), PPJU target Rp70 miliar terealisasi Rp86,326 miliar (123,32%).

Selain itu, juga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan target Rp6l5 juta terealisasi Rp1,047 miliar (160,66%), Pajak Parkir target Rp1,6 miliar terealisasi Rp2,202 miliar (137,66%), Pajak Air Bawah Tanah (ABT) target Rp3,250 miliar terealisasi Rp4,244 miliar (130,59%), PBB target Rp30 miliar terealisasi Rp36,659 miliar (122,20%), BPHTB target Rp52 miliar terealisasi Rp90,195 miliar (173,45%). Total realisasi pajak di tahun 2019 mencapai Rp262,419 miliar (139,88%) dari target Rp187,692 miliar.

“Dalam rangka mengejar target untuk PBB, BKD sudah menerbitkan SPPT PBB sejak bulan Januari sehingga wajib pajak bisa segera melakukan kewajibannya membayar PBB jauh-jauh hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, kebijakan mencetak SPPT PBB lebih awal merupakan upaya Pemkab Sukoharjo untuk menggenjot realisasi PBB. Dengan dicetak lebih awal, masyarakat bisa sedini mungkin melakukan pembayatan sehingga bukti pembayaran bisa digunakan untuk berbagai keperluan transaksi. Bupati juga meminta petugas mengintensifkan penagihan PBB yang masih nunggak di lingkungan masing-masing.

“Saat ini BKD juga sudah memberikan layanan BPHTB online “one day service” sehingga semakin memudahkan masyarakat,” ujarnnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *