Ini Dia Hasil Kesepakatan Demo Teror Bau PT RUM Jilid II

Direktur Umum PT RUM Mochamad Rachmat saat menemui massa.

Sukoharjonews.com – Warga di sekeliling PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo di Kawasan Industri Nguter (KIN) menagih janji penanganan pencemaran limbah bau dari pabrik tersebut. Mereka menggelar unjuk rasa dan ingin bertemu dengan pimpinan tertinggi pabrik raksasa di wilayah Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo itu, Kamis (30/11).

Jija janji-janji tidak dipenuhi warga akan memblokasi pabrik dan melarang truk, container dan lain-lain masuk ke PT RUM . Setelah berorasi di depan pintu masuk pabrik, mereka ditemui Direktur Umum PT RUM Mochamad Rachmat. Dalam kesempatan itu, dia membacakan poin- poin kesepakatan dalam pertemuan pada Minggu (26/11). Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan bermatere yang ditandatangani Presiden Direktur PT Rayon Utama Makmur, Pramono.



Kesepakatan itu antara lain berisi, tidak akan melaksanakan produksi selama bau gas beracun masih tercium oleh warga; Menutup saluran yang menuju ke sungai warga selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2017; Bersedia mengambil sampel air sumur warga untuk dilakukan tes uji laboratorium untuk mengetahui kandungan seluruh zat-zat kimia selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2017.

Baca Juga: 290 Lowongan Menjadi Pejabat Desa

Baca Juga: Jalan Sanggang Ambles, Akses Vital Warga Terancam Putus

Pengetesan serupa dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali. Selain itu PT RUM juga memberikan izin dan membiayai warga untuk melaksanakan test udara (embien) di pemukiman warga secara berkata setiap satu bulan sekali bersama lembaga yang ditunjuk warga; PT RUM wajib memasang sensor gas di tujuh titik selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2017.

“Jika salah satu dari pernyataan tidak dipenuhi, maka warga berhak untuk Blokade pintu gerbang masuk pabrik dan melarang seluruh kendaraan truk, container dan lain-lain masuk ke PT RUM sampai pernyataan dipenuhi,” tutur Rachmat.

Setelah PT RUM berjanji akan memenuhi tuntutan warga dan merealisasikan kesepakatan bersama itu, massa membubarkan diri. Dalam kesempatan itu, koordinator aksi melarang massa berbuat anarki. Bahkan tidak akan bertanggungjawab jika ada yang nekat berbuat anarki. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *