Cek Di Sini, Ada 290 Lowongan Menjadi Pejabat Desa

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Gedung Setda Lantai Tiga, Rabu (29/11).

Sukoharjonews.com – Perluang menjadi pejabat desa di Kabupaten Sukoharjo terbuka lebar. Setidaknya ada 290 lowongan Perangkat Desa (Perdes) yang tersebar di 150 Desa di Sukoharjo. Untungnya lagi, Pendaftar perangkat desa tidak harus berasal dari desa setempat.

“Pendaftar calon perangkat desa bisa dari daerah manapun, tetapi untuk pendaftar Kepala Dusun atau Kepala Pelaksana Wilayah yang bukan penduduk setempat wajib tinggal di dusun setempat setelah diangkat menjadi perangkat desa,” tutur Asisten Pemerintahan Setda Sukoharjo, Hasni dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Gedung Setda Lantai Tiga, Rabu (29/11).



Dijelaskan pelaksanaan pengangkatan dimulai dari pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa. Baru kemudian melalukan penjaringan dan penyaringan yang nantinya dilaporkan ke Kepala Desa. “Selanjutnya Kepala Desa mengajukan permohonan  rekomendasi kepada Camat yang nantinya akan menjadi dasar pengangkatan,” imbuhnya.

Dalam tahapan penyaringan ini, bakal calon perangkat desa harus melalui tes tertulis. Dengan materi tes yang sudah dikonsultasikan dengan camat. Penyelenggaraan tahapan tes tertulis ini melibatkan pihak ketiga. Kabag Pemerintahan Desa Setyo Aji Nugroho menambahkan, ada beberapa syarat pendaftaran perangkat desa.

Antara lain, pendidikan SMA sederajat, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan dari Puskesmas dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Seperti diketahui, di Sukoharjo terdapat 290 posisi perangkat desa yang kosong dan tersebar di 150 desa. Kekosongan perangkat desa tersebut diharapkan sudah terisi pada desember mendatang. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *