PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kerjasama Soal Perdata dan TUN Dengan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo menandatangani kerjasama bidang hukum perdata dan TUN. Selasa (4/2/2020)_.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo yang merupakan transformasi PD BKK Sukoharjo melakukan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan kerjasama dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (4/2/2020). Kerjasama tersebut lebih menitikberatkan pada upaya perdata untuk mengembalikan kerugian negara daripada proses pidana.



“Jadi, dalam kerjasama nanti melalui Surat Kuasa Khusus atau SKK, kami terlebih dahulu berusaha untuk mengembalikan kerugian negara. Baru setelah upaya tersebut tidak berhasil akan dilakukan langkah pidana,” jelas Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono.

Tatang juga mengatakan, sebelumnya memiliki pengalaman kurang baik saat bekerjasama dengan PD BKK Sukoharjo sebelumnya dan terjadi di BKK Tawangsari. Dalam penanganan masalah tersebut, uajr Tatang, Kejari juga terlebih dahulu berupaya melakukan upaya pengembalian kerugian negara. Namun, karena tidak berhasil, akhirnya dilakukan proses pidana.

Menurutnya, dengan kerjasama tersebut juga tidak melulu soal penanganan masalah bidang perdata saja, tapi juga kerjasama lain soal sosialisasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi maupun tidak pidana perbankan lainnya seperti penanganan kredit macet.

Sedangkan Manajer PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo, Sumardi mengatakan, setelah penandatanganan kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemberian SKK dari PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo pada Kejari. Dia berharap antara keduabelah pihak selalu bersinergi dan berdampingan khususnya dalam penanganan masalah perdata. Salah satunya penanganan kredit macet yang terjadi.

“Kredit macet nasabah ada yang tidak mampu kami tangani kami kerjasamakan dengan Kejari,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *