Proyek Jalan Sugihan-Paluhombo Lanjut, Kasasi Warga Ditolak MA

Kasasi yang diajukan warga terdampak proyek Jalan Sugihan-Paluhombo, Bendosari ditolak MA.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Harapan warga untuk mendapatkan nilai ganti rugi lebih besar dalam proyek jalan Sugihan-Paluhombo, Bendosari pupus sudah. Pasalnya, proses hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Dengan begitu, proyek jalan tersebut akan segera dikerjakan oleh Pemkab Sukoharjo. Salinan putusan kasasi MA tersebut telah diterima oleh Pemkab Sukoharjo beberapa waktu lalu.



“Memang benar, kami sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA dimana gugatan warga ditolak,” jelas Kabag Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, Budi Susetyo, Jumat (27/9).

Dikatakan Budi, karena gugatan warga ditolak dalam kasasi di MA, otomatis nilai gantirugi yang akan diberikan sesuai besaran awal yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nantinya, jika warga sudah menerima salinan keputusan kasasi dan menerimanya, maka ganti rugi akan segera dicairkan. Namun, jika warga tetap menolak, maka akan dilakukan sistem konsinyasi dimana uang gantirugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Terkait putusan hukum yang bersifat tetap tersebut, Budi mengaku akan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Terkait pelaksanaan proyek sendiri, Budi mengaku bukan ranahnya lagi untuk memberikan keterangan karena sudah ranah DPUPR. “Soal proyek akan dikerjakan tahun ini atau tahun depan, itu ranahnya DPUPR,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga pemilik lahan yang terkena proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari mengajukan gugatan ke PN karena ganti rugi lahan yang diberikan oleh BPN dinilai terlalu kecil. Ganti rugi yang diberikan oleh BPN sebesar Rp250 ribu-Rp300 ribu per meter persegi sedangkan warga meminta Rp600 ribu per meter persegi. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *