Ragam  

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni, Hajatan dan Kegiatan Seni Budaya Resmi Dilarang

Pemkab Sukoharjo memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro hingga 8 Maret 2021.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo memperpanjang Pemnberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 28 Juni. Secara umum aturan yang berubah hanya pada pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan masyarakat berupa hajatan dan kegiatan seni budaya resmi dilarang. Khusus hajatan pernikahan hanya boleh berupa ijab qobul dengan dihadiri maksimal 10 orang, selain itu tempat wisata ditutup sementara.




Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/1843/2021. “Perpanjangan sampai 28 Juni. Secara umum aturan masih sama, hanya kegiatan masyarakat kembali dibatasi khususnya kegiatan hajatan pernikahan hanya boleh ijab qobul maksimal 10 orang dan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” jelas Bupati, Etik Suryani, Jumat (18/6/2021).

Untuk pengaturan zona sendiri, untuk zona merah jika terdapat lima rumah dengan kasus positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Untuk zona orange sendiri jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir dan zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam oprasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk pendidikan, jenjang SD/MI dan PAUF masih sistem online, jenjang SMP/MTs, SMA, SMK dan MA dilaksanakan dengan ujicoba PTM secara terbatas, ketat dan bertahap dengan pertimbangan risiko daerah. Begitu juga jenjang perguruan tinggi juga dilaksanakan ujicoba PTM secara bertahap.

“Dalam rangka persiapan ujicoba PTM Tahap III bulan Juli mendatang, satuan pendidikan untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan sesuai prokes penuh, penguatan komitmen dan penguatan perilaku disiplin prokes warga satuan pendidikan khususnya pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik dan orang tua, serta pengendalian mobilitas pendidikan yang melaksanakan perjalanan lintas wilayah”. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *