PPKM Level 3 Dibatalkan Selama Libur Nataru, Pemkab Sukoharjo Berlakukan Aturan Sesuai Inbup

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah pusat membatalkan pemberlakukan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, Pemkab Sukoharjo akan memberlakukan aturan sesuai Instruksi Bupati (Inbup) yang merupakan turuna dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen). Yang pasti, Pemkab melarang semua bentuk kegiatan pengumpulan massa, termasuk perayaan dengan menyalakan kembang api.




“Untuk aturan selama Nataru, tetap mengacu pada aturan yang ada dalam Inbup yang mengatur kegiatan masyarakat. Saat ini kan Sukoharjo masih melaksanakan PPKM level 2,” terang Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu (11/12/2021).

Etik menyampaikan, saat ini Inbup yang mengatur kegiatan masyarakat selama PPKM level 2 sudah ada dan disosialisasikan pada masyarakat. Terkait kegiatan ibadah selama perayaan Natal, Etik mengaku tidak masalah dengan catatan peserta dibatasi sesuai aturan yang ada.

Pada intinya, ujar Etik, pemerintah tidak menghalangi masyarakat menggelar ibadah dan merayakan Natal. Prinsipnya, kegiatan ibadah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Etik tidak ingin muncul klaster corona baru dari kegiatan ibadah. Setiap kegiatan tetap memprioritaskan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, jaga jarak, dan lainnya.

“Monggo menggelar kegiatan ibadah dengan catatan sesuai dengan aturan. Untuk kegiatan luar rungan khususnya perayaan Tahun Baru dengan pengumpukan massa, kembang api, pesta di hotel atau rumah makan, tetap tidak boleh,” tegasnya.

Bupati juga mengatakan, saat ini pandemi corona belum selesai. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak abai dan selalu waspada dengan cara disiplin prokes. Meski kasus positif corona sudah turun signifikan, Etik berharap masyarakat tetap berhati-hati selama libur Nataru ini. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *