Tak Berkategori  

PPK Pilkada Dilantik, Masa Kerja Sembilan Bulan Maret-November

banner 468x60
Sebanyak 60 orang anggota PPK Pilkada dilantik oleh KPU di Pendopo GSP Pemkab Sukoharjo, Sabtu (29/2/2020).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sebanyak 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada dilantik oleh KPU di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo, Sabtu (29/2/2020). Pelantikan PPK dihadiri oleh Asisten III Sekda Eko Adji Arianto yang mewakili bupati serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). PPK yang baru saja dilantik akan memiliki masa kerja selama sembilan bulan.



Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan, masa kerja PPK Pilkada terhitung mulai 1 Maret sampai 30 November 2020. Usai dilantik, 60 anggota PPK tersebut kemudian menandatangani pakta integritas. “Saya mengajak dan mengingatkan, niatan baik penyelenggara pemilu khususnya PPK bersama seluruh warga Sukoharjo untuk mengganti pemimpin secara legal melalui Pilkada berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

Menurutnya, penyelenggara pemilu diikat dengan kode etik dimana ada hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal itu harus dijaga bersama dan sebagai penyelenggara pemilu haeus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPK, lanjut Nuril, mempunyai tugas dan tanggung jawab menyukseskan Pilkada, baik dari sisi pelaksanaan maupun dari sisi administrasi.

“Pada prinsipnya adalah sukses Pilkada dan sukses administrasi. Jangan sampai meninggalkan catatan yang tidak baik,” pesan Nuril.

Sedangkan Asisten III Sekda Eko Adji Arianto menyampaikan selamat pada PPK Pilkada yang baru saja dilantik. Adji berharap PPK yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, adil dan profesional. “Tahun 2020 Sukoharjo akan memiliki gawe besar, pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati, tepatnya pada 23 September. Kami harap pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berjalan lancar, sukses dan tanpa ekses,” ujarnya.

Adji juga mengatakan, tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat kecamatan sesuai yang ditetapkan oleh KPU. Sebagai PPK, ujarnya, merupakan kehormatan, tapi disisi lain merupakan tantangan untuk menunjukkan profesionalitas demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas dan berintegritas. “PPK berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga semua tahapan Pilkada dapat dilaksanakan dengan baik,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *