Polri Kembali Lakukan Penyitaan Aset Bos Judi Online, Total Aset Disita Rp68 Miliar

Polri kembali melakukan penyitaan aset bos judi. (Foto: Gizmochina)

Sukoharjonews.com (Medan) – Setelah melakukan penangkapan, Polda Sumut kembali melakukan penyitaan aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022). Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri.


Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.

“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (18/10/2022).

Jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat. Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp20 miliar. “Kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai Rp20 Miliar,” ujar Herwansyah.

Kegiatan tersebut merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp27,2 Miliar di kompleks Cemara Asri. Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp21,6 miliar.

Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp68 miliar. Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.

“Kita menunggu keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *