Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Belum Ada Kejelasan

Ilustrasi Kantor KPU Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Grogol) – Agenda pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih KPU Sukoharjo belum ada kejelasan setelah ditunda sejak 3 Juli lalu. Penetapan hasil pemilu 2019 tersebut masih terkendala Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. KPU baru akan mengagendakan rapat pleno penetapan jika BRPK sudah turun.



“Sampai saat ini BRPK dari Mahkamah Konstitusi belum turun. KPU belum bisa mengagendakan rapat pleno penetakan jika belum ada BRPK. Masalah ini tidak hanya terjadi di Sukoharjo tapi secara nasional,” terang Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Jumat (12/7).

Dikatakan Nuril, sebelumnya KPU Sukoharjo sudah menerima Surat Edaran dari KPU RI Nomor 867 yang menyebutkan pleno penetapan mengacu pada PKPU Nomor 10 atas perubahan ke-3 PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan pemilu. Pada intinya, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih berdasarkan BRPK MK atau aduan tentang perselisihan hasil pemilu di MK.

Seperti diketahui, pada 3 Juli lalu KPU Sukoharjo sudah berencana menggelar pleno penetapan tersebut. Hanya saja, pleno tersebut lantas ditunda karena BRPK belum turun. Akhirnya, acara rapat pleno tersebut berubah dan jadikan ajang koordinasi dengan instansi terkait. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *