Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah turun dari KPU pusat. Pilkada 2020 tersebut diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam PKPU tersebut terungkap pendaftaran bakal calon bupati ke KPU terjadwal tanggal 16-18 Juni 2020. Disisi lain, penyerahan syarat dukungan untuk calon independen sudah mulai diserahkan ke KPU sejak 11 Desember tahun ini.
“Kami sudah menerima PKPU Pilkada tersebut yang nantinya akan kami sosialisasikan. Yang jelas sekarang sudah ada acuan untuk melangkah khususnya mengenai persiapan-persiapan yang harus dilakukan,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Kamis (22/8).
Karena baru diterima, Nuril mengaku masih akan mempelajari PKPU tersebut. Menurutnya, PKPU tersebut sudah menjelaskan secara detil mengenai proses dan tahapan Pilkada 2020. Baik itu soal perencanaan anggaran, penyusunan aturan, sosialisasi dan lainnya hingga tahapan pemungutan suara. Sesuai dengan PKPU Pilkada tersebut, untuk pendaftaran bakal calon dilakukan pada 16-18 Juni 2020.
Selanjutnya, masa kampanye dimulai pada 11-19 Juli 2020 dan tahapan persiapan hingga coblosan dengan rentang waktu 15-24 Agustus 2020. Disinggung soal calon independen, Nuril mengaku waktu penyerahan syarat dukungan mulai 11 Desember tahun ini (2019) dan langsung akan diteliti. Khususnya mengenai jumlah dan persebaran dukungannya. Baru setelah itu, pada Maret 2020 dilakukan penelitian dokumen pendukung dan identitas.
“Soal batas minimal syarat dukungan, kalau dihitung dengan data statistik penduduk di Sukoharjo, untuk bisa maju setidaknya mendapat dukungan 34 ribuan lebih. Kalau untuk paslon dari partai setidaknya didukung sembilan kursi di DPRD atau 25% dari perolehan suara sah pada pemilu 2019 lalu,” jelas Nuril. (erlano putra).
Facebook Comments