PKL dan Warung Makan Dominasi Pelanggaran Selama PPKM Darurat/Level 4

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung makan mendominasi pelanggaran selama pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Pelanggaran yang dilakukan oleh PKL serta warung makan sebanyak 520. Kemudian disusul pelangaran oleh pertokoan sebanyak 168, kafe dan tempat hiburan 19, hajatan 10 dan pusat perbelanjaan empat pelanggaran.




“Total pelanggaran sebanyak 722 tempat usaha dan didominasi PKL serta warung makan,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Senin (2/8/2021).

Lebih lanjut dikatakan Heru, pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi denda secara langsung oleh Satpol PP maupun denda setelah menjalani tindak pidana ringan (tipiring). Diakui Heru sebagian besar langsung mendapat denda oleh Satpol PP, sedangkan denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri hanya bebarapa saja.

“Rata-rata yang mendapat denda sari Satpol PP setelah mengulangi pelanggaran. Kalau baru kali pertama melanggar belum kami denda dan hanya kami beri peringatan,” ujarnya.

Heru juga mengatakan, dalam menerapkan sanksi denda tersebut, petugas Satpol PP sudah mengacu pada aturan yang ada. Artinya, ketika ditemui pelanggaran dan baru pertama kali, petugas baru memberikan peringatan lisan atau tertulis. Jika kemudian ditemukan melakukan pelanggaran lagi, barulah sanksi denda diberlakukan.

Dalam sepekan perpanjangan PPKM Level 4 yang berjalan sepakan terakhir ini, Heru mengaku tidak melakukan penindakan dengan merazia tempat usaha. Menurutnya, operasi diberlakukan pada penggunaan masker oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan ada perubahan aturan mengenai jam operasional tempat usaha. Selain itu, pembeli juga sudah diboleh makan ditempat dengan durasi maksimal 20 menit dan maksimal pengunjung hanya tiga orang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama pemakaian masker. Kami terus melakukan operasi yustisi,” tambahnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *