
Sukoharjonews.com (Bendosari) – Perwakilan warga terdampak bau PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) yang menggelar demo di depan Kantor Pemkab Sukoharjo akhirnya ditemui Bupati Wardoyo Wijaya di ruang rapat bupati. Dalam mediasi tersebut, Bupati ditemani sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda, antara lain Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Dandim Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa, Kajari Tatang Agus Volleyantono, dan juga Ketua DPRD Wawan Pribadi. Dalam pertemuan tersebut, tuntutan warga untuk pencabutan izin lingkungan belum dipenuhi.
Perwakilan pendemo sendiri ada 11 orang, yang terdiri dari unsur warga terdampak dan juga mahasiswa. Pertemuan diinformasikan berjalan alot karena tuntutan pencabutan izin belum bisa dilakukan. Usai pertemuan, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, Pemkab akan membentuk tim investigasi bersama pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti masalah limbau bau PT RUM. “Tim ini akan membentuk tim investasi terkait bau yang dihasilkan PT RUM, mestinya kan gitu,” ujatnya singkat.
Sedangkan salah satu perwakilan warga, Tomo mengatakan, tuntutan warga adalah pencbutan izin lingkungan. Pasalnya, warga menilai PT RUM belum bisa mengendalikan emisi sehingga menimbulkan bau. Masih juga terjadi kebocoran IPAL di belakang pabrik. Dengan kata lain, PT RUM belum melaksanakan paksaan pemerintah sehingga secara undang-undang seharusnya izin PT RUM dicabut. Bahkan, ujar Tomo, warga mengusulkan jalan tengah dengan PT RUM sementara berhenti dulu sembari menunggu tim investigasi yang ditawarkan.

Namun, ujar Tomo, itupun tidak disetujui sehingga warga terdampak memilih komitmen untuk tetap memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia. Untuk langkah selanjutnya, Tomo mengaku akan melakukan evaluasi karena harapannya dengan demo hari ini sudah selesai. “Kita harapkan Allah SWT membukakan pintu hati Bapak Bupati sehingga besok menandatangani pencabutan izin lingkungan,” ujarnya.
Tomo juga mengatakan, sebenarnya warga sudah mengajukan draft untuk SK dan belum disetujui. Padahal, ujarnya, perwakilan warga sudah mengajukan banyak dalih atau alasan diantaranya rekomendasi dari Komnas HAM RI agar Bupati Sukoharjo bertindak tegas. Namun, hal itu juga belum diterima. Kalau soal tim investigasi yang akan dibentuk, Tomo menilai sudah terlambat. Seharusnya, tim investigasi dibentuk di awal keputusan untuk menginvestasi atau memantau apakah paksaan bupati itu dilaksanakan atau tidak. Usai mediasi yang gagal ada keputusan tersebut, warga kembali melanjutkan aksi demo. (erlano putra)
Facebook Comments