Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tersabngka perusak tembok Benteng Keraton Kartasura, Muhamad Kosim Burhadnudin, 40, akhirnya ditahan penyidik Kejari Sukoharjo. Kejari Sukoharjo memutuskan untuk melakukan penahanan dilakukan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik PPNS BPCB Jawa Tengah ke Kejari Sukoharjo, Senin (3/10/2022).
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober mendatang,” jelas Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, Selasa (4/10/2022).
“Tersangka dititipkan ke Rutan Polres Sukoharjo untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Terkait dengan penahanan tersebut, kuasa hukum dari tersangka mengajkan penangguhan penahanan. Namun oleh penyidik, tetap dilakukan penahanan.
“Tersangka ini merupakan pemilik lahan, jadi dia yang memerintahkan dilakukan pembongkaran benteng,” jelasnya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, tersangka dijerat dengan pasal 116 UU Cagar Budaya dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, pembongkaran tembok Benteng Keraton Kartasura di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura terjadi pada April 2022 lalu. Bangunan digempur menggunakan alat berat berupa bego.
Pemilik lahan Mohamad Khosim warga Pucangan Kartasura membongkar pagar Keraton Kartasura tersebut dengan alasan ingin membangun kos-kosan. Bangunan yang dibongkar adalah tembok benteng Keraton Kartasura yang beralamatkan Krapyak RT 02/10 Kelurahan Kartasura, Sukoharjo. (nano)
Facebook Comments