
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo membuat terobosan baru dalam hal pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Terobosan yang dibuat adalah menerapkan pelayanan SKCK online melalui aplikasi Whatsapp. Dengan layanan online tersebut, masyarakat tinggal mendaftar dan mengisi formulir dan mengirimkannya melalui aplikasi Whatsapp. Terobosan layanan SKCK online tersebut dalam rangka mewujudkan Zona Integritas di Polres Sukoharjo.
“Layanan SKCK online ini memangkas proses jika dilakukan secara manual karena pendaftaran dilakukan terlebih dahulu melalui Aplikasi Whatsapp,” jelas Kasat Intelkam Polres Sukoharjo, AKP Sukimin, Kamis (27/2020).
Selama ini, ujarnya, masyarakat yang mencari SKCK mendaftar dan mengisi formulir di Polsek atau Polres. Dengan layanan tersebut masyarakat masyarakat tinggal mendaftar, mengisi formulir dan mengirimkan data via aplikasi WhatsApp dengan nomor 081225393398. Untuk biaya sendiri, diakui Sukimin masih dengan yang permohonan manual, yakni Rp30.000. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP.
Sukimin mengklaim untuk pengurusan perpanjang SKCK via WhatsApp tersebut lebih praktis. Pasalnya, pemohon tinggal mengisi isian data serta foto SKCK Lama kemudian mengirimkannya ke nomor WhatsApp yang telah disediakan. Setelah itu, pemohon datang ke loket layanan online di Polres Sukoharjo membawa berkas lampiran dan langsung diproses.20).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK, ujarnya, diharapkan mendaftar terlebih dahulu melalui WA, sebelum datang ke Polres. Sehingga masyarakat sudah memiliki nomor pendaftaran pelayanan. Hal itu untuk mempercepat pelayanan karena data sudah dikirim oleh masyarakat untuk di input data dan tinggal proses pencetakan SKCK. “Dari proses pendaftaran ulang, kita targetkan 5 menit masyarakat langsung pulang bawa SKCK,” tandasnya. (erlano putra)


Facebook Comments