Peredaran Narkoba Dibongkar Bareskrim Polri di Aceh, Sita 84 Kilogram Sabu

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Aceh. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika di Aceh. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 84 kilogram dan ganja seberat 20 kilogram.


Dilansir dari laman Humas Polri, Selasa (22/3/20220), Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menyampaikan bahwa ungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu metamfetamin yang akan dijemput oleh sindikat ke perairan Malaysia.

“Modus peredaran ini dilakukan menggunakan kapal antar kapal. Peredaran narkotika ini juga bakal diedarkan ke kota lainnya, khususnya Jakarta,” jelasnya.

Menurut Krisno, dalam modus tersevut ada kapal penjemput dari Aceh yang kemudian menjemput di satu titik di perairan Malaysia dan akan kembali lagi ke masuk ke Indonesia, ke perairan Aceh. Selanjutnya, narkoba disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia, khususnya Jakarta.

Dalam pengungkapan 84 kilogram sabu ini, Krisno mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/3/2022) pukul 14.00 WIB di perairan Aceh Timur.

“Tim menemukan satu Kapal Boat Puntung GT7 saat ini diamankan di TKP yang diawaki oleh 2 orang laki-laki, yang satu menjadi tekong atau nahkoda, yang satu menemani, tepatnya di perairan Aceh Timur,” kata Krisno.

Setelah dilakukan penmeriksaan, di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih-kurang 84 kilogram sabu, yang dibungkus dengan karung. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *