Perang Melawan Miras Berlanjut, Satpol Sita Ratusan Miras Oplosan Siap Kirim

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengecek miras oplosan hasil operasi di Kecamatan Mojolaban.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Perang melawan peredaran minuman keras (miras) dianjutkan oleh Satpol PP. Setelah beberapa waktu lalu menyita miras oplosan dan juga miras lokasl jenis ciu, instansi penegak peraturan daerah (Perda) tersebut kembali menyita ratusan botol miras oplosan siap kirim. Miras oplosan tersebut dikemas dalam botol bekas air mineral dan ada juga yang dikemas menggunakan botol miras bermerek.



“Miras oplosan tersebut kami sita dari sejumlah perajian alkohol di Kecamatan Mojolaban. Yang dioplos miras lokal ciu dengan sejumlah bahan lainnya,” terang Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Rabu (30/1).

Dikatakan Heru, miras oplosan tersebut sedianya akan dikirim ke daerah Jawa Timur. Razia miras yang dilakukan Satpol PP tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran minuman keras. Dari laporan terebut, petugas lantas melakukan pantuan dilanjutkan dengan operasi di lapangan.

Kali ini, petugas berhasil menyita miras oplosan yang dikemas dalam botol bekas air mineral berbagai ukuran dan juga dalam jeriken. Selain itu, petugas juga mendapati miras oplosan dan dikemas dalam botol minuman keras yang bermerek. Selain menyita miras oplosan tersebut, petugas meminta keterangan dari para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Perda No 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Miras yang kami sita terdiri dari 10 botol besar anker bir, 27 botol besar arak, 15 botol kecil arak, 11 botol besar minuman oplosan, sembilan botol kecil minuman oplosan, sembilan jeriken ciu dan 124 botol ciu dalam kemasan air mineral,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments