Pengelola Situs Judi Online Ditangkapi Bareskrim Polri, Total Ada 8 Pelaku

Judi Online. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pemberantasan judi online terus dilakukan Polri. Hingga saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap delapan orang pelaku penyelenggaraan judi online di apartemen CBD Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.


Mereka terdiri dari lima orang Laki-laki dan tiga perempuan. Masing-masing MAA, 20) dan SF, 19, sebagai marketing. K, 19, KN, 22, R, 19, MO, 22, SAR, 19, dan FFG, 20, sebagai Customer Service.

“Mereka mengelola lima website judi online,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Arifin dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (16/8/2022).

Nurul mengatakan Bareskrim mengamankan barang bukti diantaranya 29 handphone, delapan buku rekening, 10 ATM , satu laptop hingga 2 dus sim card.

Para pelaku kini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penangkapan sendiri dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) sekitar Pukul 17. 00 WIB.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, Jo 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 303 KUHP, lalu UU No 3 tahun 20211 Pasal 82 daj Pasal 85. Lalu, UU No 8 tahum 2010 Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *