Pengadilan Gelar Eksekusi, RSIS Resmi Dikelola Yayasan RSIS atau Yarsis

Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo saat melakukan eksekusi terhadap RSIS, Selasa (30/7). Saat ini, RSIS resmi dibawah pengelolaan Yarsis).

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Sengketa pengelolaan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) yang berada di Pabelan, Kartasura berakhir. Hal itu ditandai dengan eksekusi terhadap RSIS oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dari pengelola sebelumnya Yayasan Wakaf RSIS, Selasa (30/7). Pembacaan surat keputusan disambut haru oleh ratusan karyawan yang hadir selama pelaksanaan eksekusi. Jalannya eksekusi oleh PN sendiri berjalan lancar tanpa adanya gejolak.



Pemcabaan surat eksekusi dilakukan Panitera PN Sukoharjo, Joko Sutrisno. Menurutnya, eksekusi tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2530 kasasi/perdata/2017 yang mengabulkan sebagian tuntutan Yarsis atas obyek sengketa yakni RSIS. Sebagian yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah kepemilikan rumah sakit dan juga aset yang berada didalamnya seperti tanah, bangunan, alat medis dan kendaraan operasional rumah sakit.
“Seluruh objek yang menjadi sengketa telah dicek dan dikuasai oleh pihak pemohon. Sehingga proses serah terima rumah sakit dari PN berikut juru sita dianggap sah,” ujarnya.

Joko mengatakan, dengan adanya ekskusi tersebut, saat ini RSIS secara utuh menjadi milik Yarsis. Sehingga, jika ada pihak yang merasa keberatan dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke PN Sukoharjo. Kuasa hukum Yarsis, Agus Nurudin mengatakan, eksekusi tersebur menandai dibukanya kembali RSIS secara utuh. Yarsis sendiri telah memulai memperbarui izin operasional rumah sakit dari tipe B menjadi tipe C sejak menerima putusan kasasi MA.

“Sebanyak 350-an karyawan dan 50 dokter siap bekerja kembali melayani pasien. Soal sengketa dan izin operasional ini sebenarnya selesai sejak muncul putusan kasasi MA. Mulai hari ini kami melayani pasien,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengawas Yarsis, Muhammad As’ad mengatakan, sksekusi dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh jajaran pengawas, yayasan, manajemen, direksi dan ratusan karyawan. Menurutnya, setelah pelaksanaan eksekusi dengan pembacaan keputusan pengadilan dari PN Sukoharjo, maka secara resmi Yarsis sah menjadi pengelola dan membuka pelayanan RSIS. “Eksekusi ini sebagai kado bagi kami karena bertepatan dengan Milad Ke-36 RSIS,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *