Penerapan Tilang Etle Kendaraan Tanpa Pelat, Korlantas Gunakan Fitur Pengenal Wajah

Electronic Traffic Law Enforcement atau Etle. (Foto: Korlantas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) disejumlah wilayah di Indonesia. Namun apabila terjadi kasus pengendara tanpa pelat ataupun mencopot pelatnya untuk menghindari tilang elektronik, Polri akan akan menggunakan fitur pengenal wajah atau “face recognition” untuk menilang para pengendara tersebut.


“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Aan, pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di Etle nasional.

“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” tutur Aan.

Sebelumnya, Korlantas Polri dalam rangka memakasimalkan ETLE Mobile, Korlantas Polri juga mensiagakan polisi lalu lintas (Polantas) di jalan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan, Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Polantas juga wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *