Penemuan Jasad di Kelurahan Kenep, Ternyata Korban Lakalantas, Tertabrak Orang Mabuk

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis pengungkapan kasus penemuan mayat di Kelurahan Kenep, Senin (13/12/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Teka-teki penemuan jasad laki-kaki bersimbah darah di depan proyek perumahan di Kelurahan Kenep, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo terungkap. Ternyat, korban Derry Kusuma Widyanto, 25, meninggal karena tertabrak motor yang dikendarai oleh WN, 24, warga Samban RT 03/04, Kelurahan Combongan, Sukoharjo. WN diketahui dalam kondisi mabuk saat menabrak korban.




“Jadi, korban diketahui tiduran di jalan dalam pengaruh minuman keras dan kemudian tertabrak oleh pelaku yang juga dalam kondisi mabuk. Jadi, jasad yang ditemukan merupakan korban lakalantas,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban merupakan buruh bangunan yang merupakan warga Damarwulan, Kelin, Jepara. Kejadian itu bermula ketika pada Minggu (12/12/2021) malam saat korban beberapa temannya sesama pekerja pekerja bangunan di proyek perumahan Griya Bhima Karya tengah minum minuman keras (miras) di jalan depan proyek.

Setelah pestas miras, beberapa teman korban kembali masuk ke lokasi proyek karena sudah mengantuk. Namun, korban bersama satu temannya masih melanjutkan minum miras. Selang beberapa saat, temannya tiduran diatas rumput pinggit jalan sedangkan korban tiduran di atas aspal jalan.

Pada pukul 02.30 WIB, teman korban terbangun dan mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah. Saat itu, korban belum meninggal sehingga teman korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo. Hasil visum luar oleh dokter Puskesmas Sukoharjo diperoleh korban menderita luja di telinga sebelah kanan sobek, tengkorak bagian belakang telinga pecah.


“Ada saksi yang melihat sekitar pukul 02.30 WIB terlihat sepeda motor dari arah barat mondar-mandir sebanyak tiga kali berhenti di depan proyek perumahan. Kemudian terdengar suara brak dan kembali ke arah barat dengan kecepatan tinggi,” terang Kapolres.

Polisi kemudian mencari pengendara sepeda motor tersebut dan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku hingga melakukan penangkapan. Dari pelakum polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol AD 2438 CT. Pelaku sendiri diketahui melindas korban yang tengah tidur diatas jalan dan kepalanya terhantam pijakan kaki atau “footstep”.

“Karena lakalantas, kasus ini ditangani oleh Satlantas, tidak oleh Satreskrim. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 UULAJ Nomor 22 tahun 2019 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” lanjutnya.

Pelaku WN sendiri mengaku dalam kondisi mabuk saat mengendarai sepeda motornya. WN mengaku tidak tahu kalau ada orang tiduran diatas jalan karena kondisinya gelap. Saat menabrak korban, WN mengaku tidak terjatuh dan setelah itu langsung pulang. “Tidak tahu kalau ada orang tiduran dijalan, saat itu saya mabuk,” ujarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *