Pendaftaran PPS Pilkada Sukoharjo Diperpanjang 3 Hari, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Kantor KPU Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang berminat menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pasalnya, KPU Sukoharjo memperpanjang masa pendaftaran PPS selama tiga hari, 9-11 Mei 2024.


Perpanjangan pendaftaran PPS oleh KPU Sukoharjo dikarenakan masih terdapat 121 desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota, yakni dua kali kebutuhan.

“Diperpanjang tiga hari agar kuota terpenuhi sesuai aturan,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Jumat (10/5/2024).

Dikatakan Syakbani, berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan. Kemudian, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.


“Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sukoharjo, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024,” terang Syakbani.

Hingga pendaftaran ditutup, Menurut Syakbani mengaku masih ada 121 desa/kelurahan tersebar di 12 kecamatan yang belum memenuhi dua 2 kali kebutuhan.

Selama masa perpanjangan, diharapkan warga Sukoharjo untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada Sukoharjo dengan menjadi bagian dari PPS. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *