Pendaftar PPS Melebihi Kebutuhan Minimal, Pendaftaran Tidak Diperpanjang

Ilustrasi Kantor KPU Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan telah selesai. Hingga waktu pendaftaran ditutup pada 24 Februari lalu, jumlah jumlah pendaftar PPS mencapai 1.236 orang. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan minimal pendaftar, yakni 1.002 orang sehingga KPU Sukoharjo tidak melakukan perpanjangan pendaftaran.



“Dari pendaftar yang masuk sebanyak 1.236 orang, terdiri dari pendaftar laki-laki 901 orang dan pendaftar perempuan 335 orang,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Kamis (27/2/2020).

Untuk tahapan selanjutnya, ujar Nuril, KPU melakukan verifikasi berkas pendaftaran. Selanjutnya, pengumuman dari hasil verifikasi berkas pendaftaran tersebut akan diumumkan Jumat (28/2/2020) besok. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes tertulis yang akan digelar pada 1 Maret nanti.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sukoharjo, Suci Handayani menambahkan, untuk PPS sendiri KPU membutuhkan 501 orang dimana tiap desa/kelurahan dibutuhkan 3 orang. Namun, untuk pendaftar sendiri harus memenuhi kebutuhan mininal, yakni enam orang per desa/kelurahan dan sudah terpenuhi.

Suci mengatakan, jumlah desa/kelurahan di Sukoharjo ada 167 sehingga dibutuhkan 501 orang PPS karena tiap desa dibutuhkan tiga orang. Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi berkas para pendaftar. Selanjutnya, pendaftar yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) akan diumumkan besok. “Rencananya, pelaksanaan tes tertulis pada 1 Maret nanti akan dilakukan di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Untuk rekrutmen PPS sendiri, dikatakan Suci proses seleksinya sama dengan seleksi PPK beberapa waktu lalu. Pendaftar yang lolos verifikasi berkas lanjut ke seleksi tertulis dan yang lolos seleksi tertulis lanjut ke selaksi wawancara. Seperti halnya saat rekrutmen PPK, dalam rekrutmen PPS ini KPU juga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait pendaftar ke KPU. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *